Pembiayaan Murabahah
Landasan Hukum:
- Al Qur'an
QS. An-Nisa ayat 29:
"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan yang berlaku dengan sukarela di antaramu,,,,,"
QS. Al-Baqarah ayat 275:
",,,,, Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ......"
QS. Al-Maidah ayat 1:
"Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu ......"
QS. Al-Baqarah ayat 280:
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berillah tangguh sampai ia berkelapangan ...."
- Hadits Nabi SAW
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi:
Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka" HR, Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibny Hibban.
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi:
"Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah: 1. Jual beli tidak secara tunai, 2. Muqaradhah (Mudharabah), dan 3. mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual." HR. Ibnu Majah dari Shuhaib.
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi:
"Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terkait dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram" HR. Tirmizi dari 'Amr bin 'Auf.
Hadits Nabi riwayat Jamaah:
"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman ...."
Hadits Nabi riwayat Nasa'i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad:
"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya. "
Hadits Nabi Riwayat 'Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam:
"Rasulullah Saw, ditanya tentang 'urban (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya
- Ijma
Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2, hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada'i as-Sana'i, juz 5 Hal 220-222)
- Kaidah Fiqh
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya".








0 comments:
Post a Comment