Wadiah Yad Dhamanah Ramadhan adalah
- Akad yang terjadi diantara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penerima modal menghimpun dana dan menjadi pengelola modal dari pihak kedua dari pemilik dana dan menjadi pemilik modal.
- Dana yang terhimpun dari pihak kedua tersebut berhak dan diperbolehkan dimanfaatkan oleh pihak pertama dalam transaksi halal dalam hal ini dikelola di Produk Pembiayaan.
- Estimasi waktu dari pengambilan dana oleh pihak kedua adalah hingga Ramdhan 1437 H/2016 M.









0 comments:
Post a Comment