Thursday, April 2, 2015

Wadiah Yad Dhamanah Ramadhan 1437 H/2016 M

Wadiah Yad Dhamanah Ramadhan adalah

  • Akad yang terjadi diantara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penerima modal menghimpun dana dan menjadi pengelola modal dari pihak kedua dari pemilik dana dan menjadi pemilik modal.

  • Dana yang terhimpun dari pihak kedua tersebut berhak dan diperbolehkan dimanfaatkan oleh pihak pertama dalam transaksi halal dalam hal ini dikelola di Produk Pembiayaan. 

  • Estimasi waktu dari pengambilan dana oleh pihak kedua adalah hingga Ramdhan 1437 H/2016 M.

0 comments:

Post a Comment