Thursday, April 2, 2015

Wadiah Yad Dhamanah 6 Bulan

Wadiah Yad Dhamanah 6 bulan adalah

  • Akad yang terjadi diantara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penerima modal menghimpun dana dan menjadi pengelola modal dari pihak kedua dari pemilik dana dan menjadi pemilik modal.

  • Dana yang terhimpun dari pihak kedua tersebut berhak dan diperbolehkan dimanfaatkan oleh pihak pertama dalam transaksi halal dalam hal ini dikelola di Produk Pembiayaan. 

  • Estimasi waktu dari pengambilan dana oleh pihak kedua adalah selama 6 bulan dari awal akad.

0 comments:

Post a Comment