Wadiah Yad Dhamanah 1 Tahun adalah
- Akad yang terjadi diantara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penerima modal menghimpun dana dan menjadi pengelola modal dari pihak kedua dari pemilik dana dan menjadi pemilik modal.
- Dana yang terhimpun dari pihak kedua tersebut berhak dan diperbolehkan dimanfaatkan oleh pihak pertama dalam transaksi halal dalam hal ini dikelola di Produk Pembiayaan.
- Estimasi waktu dari pengambilan dana oleh pihak kedua adalah selama 1 tahun dari awal akad.









0 comments:
Post a Comment