News Update

Wellcome tou Our Blog... You can check our News Update Here!!!

Bagi Hasil yang Kompetitif

Kita memberikan pelayanan dan juga Bagi Hasil yang kompetitif dari lembaga keuangan yang lain

S I L A T U R A H I M

Silaturahim adalah salah satu Nilai utama yang kita junjung.

PROFESIONALITAS

Kesuksesan kami adalah dari PROFESIONALTY tiap Pengurus terhadap Anggota

Monday, April 6, 2015

Formulir Pendaftaran Anggota

Bismillahirrahmannirrahim

Alhamdulillah, pada kesempatan ini kami akan coba untuk menerangkan bagaimana cara menjadi anggota/nasabah di Baitut Tamwil Azhar. Sebelumnya mungkin banyak yang bertanya apa itu keuntungan dari kita menjadi anggota/nasabah di Baitut Tamwil Azhar ini, selain dari biaya bulanan yang minim kami pun memberikan kesempatan untuk melakukan transaksi Pembiayaan kepada setiap anggota/nasabah yang memang memerlukan dengan persyaratan-persyaratan yang telah kami tentukan.

Selain itu dengan mendaftar sekarang juga di Baitut Tamwil Azhar, kita telah melangkah untuk masa depan yang cerah karena kita telah belajar untuk berinvestasi dengan kelebihan yang lain di Baitut Tamwil adalah Program yang berbasis Syari'ah.

Semoga dan Insyaallah harta yang kita miliki dapat menjadi berkah bagi kehidupan pribadi kita khususnya dan keluarga serta masyarakat luas pada umumnya..

Baiklah mungkin sedikit penjelasan mengenai manfaat kita mendaftar di Baitut Tamwil semoga menjadi motivasi bagi antum semua bergabung memajukan kehidupan kita di masa yang akan datang.

Untuk mendownload Formulir Pendaftaran silahkan klik disini
Untuk mendownload Formulir Pendaftaran silahkan klik di sini

Selamat bergabung

Wassalamualaikum Wr. Wb

Thursday, April 2, 2015

Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah

Landasan Hukum:
  • Al Qur'an
QS. An-Nisa ayat 29:
"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan yang berlaku dengan sukarela di antaramu,,,,,"

QS. Al-Baqarah ayat 275:
",,,,, Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ......"

QS. Al-Maidah ayat 1:
"Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu ......"

QS. Al-Baqarah ayat 280:
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berillah tangguh sampai ia berkelapangan ...."
  • Hadits Nabi SAW
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi:
Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka" HR, Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibny Hibban.

Hadits Nabi riwayat Tirmidzi:
"Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah: 1. Jual beli tidak secara tunai, 2. Muqaradhah (Mudharabah), dan 3. mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual." HR. Ibnu Majah dari Shuhaib.

Hadits Nabi riwayat Tirmidzi:
"Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terkait dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram" HR. Tirmizi dari 'Amr bin 'Auf.

Hadits Nabi riwayat Jamaah:
"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman ...."

Hadits Nabi riwayat Nasa'i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad:
"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya. "

Hadits Nabi Riwayat 'Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam:
"Rasulullah Saw, ditanya tentang 'urban (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya 

  • Ijma
Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2, hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada'i as-Sana'i, juz 5 Hal 220-222)
  • Kaidah Fiqh
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya".


Pembiayaan Rahn

Pembiayaan Rahn

Landasan Hukum:
  • Al Qur'an
QS. Al-Baqarah ayat 283:
“Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ...”.

  • Hadits Nabi SAW
Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a., ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah bajubesi kepadanya.”

Hadits Nabi riwayat al-Syafi'i, al-Daraquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda:
"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya."

Hadits Nabi riwayat Jama’ah, kecuali Muslim dan al-Nasa’i, Nabi s.a.w. bersabda:
"Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajibmenanggung biaya perawatan dan pemeliharaan."
  • Ijma
Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, V: 181).

  • Kaidah Fiqh
Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Sumber: http://dasar-hukum-muamalat.blogspot.com/ 

Pembiayaan Ijarah

Pembiayaan Ijarah

Landasan Hukum:
  • Al Qur'an
QS. al-Zukhruf ayat 32:
“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupandunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baikdari apa yang mereka kumpulkan.”

QS. al-Baqarah ayat 233:
 “…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
  • Hadits Nabi SAW
Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
“Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”

Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yangharam; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
  • Kaidah Fiqh

  1. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya." 
  2. “Menghindarkan mafsadat (kerusakan, bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”

Produk Baitut Tamwil Azhar


1.PENGHIMPUNAN (FUNDING)
ØTabungan BIASA (wadi’ah amanah)
ØTabungan BERJANGKA (wadi’ah yad dhamanah)
2.PENYALURAN (PEMBIAYAAN)
  •           Murabahah (kredit)
  •           Ijarah (jasa sewa)
  •           Rahn emas (gadai emas)

Wadiah Yad Dhamanah 6 Bulan

Wadiah Yad Dhamanah 6 bulan adalah

  • Akad yang terjadi diantara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penerima modal menghimpun dana dan menjadi pengelola modal dari pihak kedua dari pemilik dana dan menjadi pemilik modal.

  • Dana yang terhimpun dari pihak kedua tersebut berhak dan diperbolehkan dimanfaatkan oleh pihak pertama dalam transaksi halal dalam hal ini dikelola di Produk Pembiayaan. 

  • Estimasi waktu dari pengambilan dana oleh pihak kedua adalah selama 6 bulan dari awal akad.

Wadiah Yad Dhamanah 1 Tahun

Wadiah Yad Dhamanah 1 Tahun adalah

  • Akad yang terjadi diantara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penerima modal menghimpun dana dan menjadi pengelola modal dari pihak kedua dari pemilik dana dan menjadi pemilik modal.

  • Dana yang terhimpun dari pihak kedua tersebut berhak dan diperbolehkan dimanfaatkan oleh pihak pertama dalam transaksi halal dalam hal ini dikelola di Produk Pembiayaan. 

  • Estimasi waktu dari pengambilan dana oleh pihak kedua adalah selama 1 tahun dari awal akad.

Wadiah Yad Dhamanah Ramadhan 1437 H/2016 M

Wadiah Yad Dhamanah Ramadhan adalah

  • Akad yang terjadi diantara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penerima modal menghimpun dana dan menjadi pengelola modal dari pihak kedua dari pemilik dana dan menjadi pemilik modal.

  • Dana yang terhimpun dari pihak kedua tersebut berhak dan diperbolehkan dimanfaatkan oleh pihak pertama dalam transaksi halal dalam hal ini dikelola di Produk Pembiayaan. 

  • Estimasi waktu dari pengambilan dana oleh pihak kedua adalah hingga Ramdhan 1437 H/2016 M.

Tuesday, March 31, 2015

Program Kerja Baitut Tamwil Azhar 2015


Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillah dengan Rahmat Allah SWT. dan kerja keras kami sebagai pengelola dan pengurus hingga saat ini kami tetap dapat eksis di dunia perekonomian mikro khususnya bagi para anggota-anggota kami umumnya bagi keluarga para anggota dan juga masyarakat umum disekitar wilayah kerja.

Dan kami berharap agar di kemudian hari kita bisa berpartisipasi dalam perekonomian nasional khususnya dalam bidang perekonomian makro Jawa Barat dan umumnya masyarakat Indonesia.

Alhamdulillah di tahun kedua ini kami selalu termotivasi untuk lebih meningkatkan sosio-ekonomi kepada para Anggota khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk itu kami pihak pengelola dan pengurus BaitutTamwil Azhar selalu berusaha untuk meningkatkan mutu dari pelayanan terhadap para anggota.

Dan dengan niat baik kami alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami akan mencoba share program kerja terbaru dari Baitut Tamwil Azhar, semoga dapat berjalan lancar seperti program-program sebelumnya dan dapat menjadi berkah bagi kami. Amin

Untuk melihat lebih detail dari Program Kerja Baitut Tamwil Azhar 2015 Silahkan klik di sini.